You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kualu Nenas

Desa Kualu Nenas

Kec. Tambang, Kab. Kampar, Provinsi Riau

SELAMAT DATANG DI DESA KUALU NENAS KECAMATAN TAMBANG KABUPATEN KAMPAR KEPALA DESA : IDRUS MAARIF

PENGUMUMAN PENJARINGAN CALON PERANGKAT DESA KUALU NENAS

Operator Desa 02 November 2022 Dibaca 257 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN CALON PERANGKAT DESA KUALU NENAS

PANITIA  PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

CALON PERANGKAT DESA DESA KUALU NENAS

KECAMATAN TAMBANG KABUPATEN KAMPAR

SEKRETARIAT : KANTOR KEPALA DESA KUALU NENAS

 

PENGUMUMAN PENJARINGAN CALON PERANGKAT DESA

NOMOR : 01/PAN.P3D/KNS/XI/2022

 

Dengan ini kami Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kualu Nenas memberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Desa Kualu Nenas yang berminat untuk menjadi Perangkat Desa, bisa mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :

  • JUMLAH PERANGKAT DESA YANG DIBUTUHKAN SEBANYAK 2 (DUA) ORANG UNTUK JABATAN :

1. KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN

2. KEPALA WILAYAH III LENGKOK

 

  • PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
  1. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  9. Berbadan sehat;
  10. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai; (Format disediakan panitia)
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; (Form disediakan panitia)
  3. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; (Form disediakan panitia)
  4. Fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
  5. Fotocopy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kampar;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. Daftar riwayat hidup;
  10. Fotocopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;
  11. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (latar merah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  12. Surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai. (Form disediakan panitia)

 

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Bisa mengoperasikan komputer minimal Microsoft office;
  2. Bisa berpidato;
  3. Warga Desa Kualu Nenas.
  4. Untuk Bakal Calon Kepala Wilayah Dusun III Lengkok diharuskan berasal/berdomisili di Dusun III Lengkok (Sesuai Kesepakatan Musyawarah Desa)

 

C. Keterangan Lain

  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 07 November 2022 s/d 24 November 2022 pukul 09.00 s/d 14.00 WIB, kecuali hari Jum’at dari pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
  2. Hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional kantor sekretariat tutup
  3. Tempat pendaftaran : sekretariat panitia di kantor kepala desa Kualu Nenas
  4. Seluruh berkas pendaftaran di buat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru serta harus diserahkan langsung oleh yang bersangkutan.

 

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangakat Desa

 

                                                                                                                           Ttd

 

                                                                                                                            YUHAR HAMID, S.Pd

                                                                                                                           (Ketua)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image